BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni BA (30) dan TH (32) warga Kecamatan Curup Utara.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH, Minggu (29/11/2020) menjelaskan, kedua orang diduga pengedar tersebut ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pertama kali polisi menangkap BA di Rumahnya di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan BA petugas mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu satu unit HP, dua lembar bukti transfer bank. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti,” jelas Susilo.
Sedangkan untuk tersangka TH ditangkap di Gang Min Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, Sabtu, 28/11/20 pukul 01.40 WIB. Dari tangan TH polisi mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu, satu unit Hp, satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 377 ribu. Terdangka kemudian dibawa ke Polres untuk dikembangkan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk melihat dari mana kedua tersangka ini mendapatkan sabu-sabu ini,” demikian Susilo. (Bay)