BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II Kecamatan Lebong Tengah inisial FS diamankan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga telah menyelewengkan Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 227 juta.
Terungkapnya dugaan penyelewengan itu berawal dari adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Lebong atas pengelolaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Semelako II sebesar Rp 848 juta yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 227 juta.
Atas temuan itu unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan, setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan telah mendapatkan bukti cukup. Penyidik kemudian menetapkan FS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim melanjutkan, pengusutan perkara ini atas dasar temuan dari Insprektorat yang ternyata dalam pengelolaan Dana Desa tersebut ada beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Desa yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 227 juta.
Kasat Reskrim menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain, dikarenakan perkara ini masih akan dikembangkan lebihlanjut.



