26.9 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

Berikut Lokasi yang Diperbolehkan untuk Pasang Alat Peraga Kampanye

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu tahun 2020 di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (26/8/2020).

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar menyampaikan Bawaslu hanya sebatas menyampaikan rekomendasi kepada KPU, selanjutnya KPU yang mempunyai ranah untuk mengeksekusi pelanggaran tersebut dan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah terutama dari pihak Satpol PP dalam menertibkan APK tersebut.

“Lokasi yang diperbolehkan untuk keperluan pemasangan APK Pilkada 2020 pada saat dilaksanakannya kampanye pertemuan tatap muka dan kampanye rapat umum yakni lapangan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu, lapangan STQ Air Sebakul, gedung gunung bungkuk STQ, gedung Persada Bung Karno, gedung Balai Buntar dan Gedung pemuda dan olahraga (GOR),” kata Fatimah.

Untuk diketahui, pembahasan lokasi pemasangan APK pada Pilkada Bengkulu Tahun 2020 akan dilanjutkan kembali menjelang pelaksanaan Kampanye pada Pilkada 2020.

Rapat inidipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Supran, dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!