BencoolenTimes.com, – Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang diketuai Arif Irawan, SH.MH menyatakan berkas perkara bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi yang jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar dengan kerugian negara Rp 11 miliar dinyatakan lengkap.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH saat diwawancarai di Ruang Pelayanan Publik Kejati Bengkulu, Kamis (16/9/2021).
“Kasus korupsi KONI disini, pada hari ini kita P21 atas nama Hirwan Fuadi selaku bendahara. Pasal yang disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Ristianti.
Ristianti menjelaskan, tersangka saat ini masih kewenangan Polda Bengkulu karena belum pelimpahan tahap II ke JPU Kejati yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Kalau sudah tahap II nanti baru kewenangannya pindah ke kita. Tahap II nya itu kewenangan penyidik kapan waktunya,” ungkap Ristianti.
Ristianti menuturkan, sedangkan untuk berkas perkara tersangka Mufran Imron selaku Mantan Ketua KONI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh JPU Kejati Bengkulu.
“Secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, supaya lebih efektif dan efisiennya waktu dan tidak bolak-balik persidangannya, maka ketika bendaharanya dilimpahkan ke kita, secepatnya kita limpahkan. Supaya persidangannya juga bareng,” tutur Ristanti.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020.
Didalam kasus KONI, Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)