BencoolenTimes.com – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu merain prestasi gemilang. Pasalnya, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis tanaman ganja dari Pekan Baru yang akan diselundupkan ke Provinsi Bengkulu, Selasa, (8/12/2020).
Tim brantas BNNP Bengkulu dalam hal ini, mengamankan seorang kurir jaringan antar Provinsi inisial NR (42) pria asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara bersama paket ganja seberat 10 Kilo gram (Kg)
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Toga H Panjaitan saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Kamis (10/12/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap kurir berawal dari tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Senin, (7/12/2020) akan ada kurir yang membawa ganja dari Pekan Baru menuju Bengkulu dengan menggunakan angkutan umum.
Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu pada Rabu, (8/12/2020) pukul 01.20 WIB di jalan Nala Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tepatnya disamping Guest House Nala 54 tim Berantas BNNP Bengkulu berhasil menangkap terduga kurir tersebut yang baru saja turun dari angkutan umum atau travel.
Lalu tim melakukan penggeledahan terhadap NR dan ditemukan 10 paket besar ganja yang dibungkus plastik dan dilakban yang disimpan didalam tas jinjing NR.
“NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Toga.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Toga, ganja tersebut akan diedarkan di Kota Bengkulu dan sekitarnya. Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini masih akan dikembangkan oleh BNNP Bengkulu guna memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 buah tas jinjing berwarna merah orange merk Polo Tainment yang digunakan menyimpan ganja, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia 216 warna hitam,” jelas Toga.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (CW2)