BencoolenTimes.com, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu meringkus seorang pedagang buah inisial AD yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, pada 19 September 2021.
Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, saat konferensi pers, Selasa (21/9/2021) siang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Pagar Dewa. Lalu tim BNNP melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Sebelumnya, barang bukti sempat dibuang tersangka hingga kemudian ditemukan di pinggir Sungai dekat Rumah tersangka,” kata Supratman
Supratman menuturkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar inisial T yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dari tangan tersangka, BNNP mengamankan barang bukti 10 paket sabu berat 2,85 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Tersangka oleh terduga bandar dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari hasil penjualan,” tutur Supratman.
Supratman menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cw2)