32.6 C
New York
Tuesday, June 24, 2025

Buy now

spot_img

Bukan Hanya Isnan dan Evriansyah Miliki Peran Penting Dalam Perkara Rohidin Mersyah

BencoolenTimes.com – Bukan hanya Isnan Fajri Mantan Sekda Provinsi Bengkulu dan Evriansyah selaku ajudan yang memiliki peran penting dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam Sidang Perdana TPK yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Republik Indonesia (RI) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin pagi, 21 April 2025, terungkap satu nama lagi yang memiliki peran serupa dengan terdakwa Isnan Fajri dan Evriansyah dalam membatu terdakwa Rohidin.

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, masing masing Agung Satrio, Agus Subagya dan Ade Azharie.

Baca Juga  Pegawai Ditjenpas Bengkulu Terjerat Kasus KDRT, PH Nilai Dakwaan Terlalu Ringan

Dalam pembacaan dakwaan terhadap Rohidin Mersyah terungkap, selain Isnan Fajri dan Evriansyah, juga ada nama Alfian Martedy selaku Kabiro Umum Pemprov Bengkulu yang menjabat saat itu.

Dalam dakwaan terungkap, Isnan, Evriansyah dan Alfian Martedy diminta untuk mengkondisikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memenangkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

‘’Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024 mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada,’’ kata JPU KPK RI dalam dakwaannya.

Baca Juga  Pegawai Ditjenpas Bengkulu Terjerat Kasus KDRT, PH Nilai Dakwaan Terlalu Ringan

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU KPK juga terungkap, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri (Sekda Bengkulu berstatus tersangka), Evriansyah alias Anca selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu merangkap sebagai Ajudan Gubernur Bengkulu dan Alfian Martedy selaku Kabiro Umum Pemprov Bengkulu, melakukan pemetaan dan pembagian wilayah pemenangan.

Dimana terdakwa Rohidin Mersyah bertanggungjawab untuk memenangkan 6 kabupaten, diantaranya Kabupaten Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong ditambah Kota Bengkulu.

Sedangkan calon wakilnya yakni Meriani, bertanggungjawab untuk memenangkan 3 kabupaten, masing-masing Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma.

Baca Juga  Pegawai Ditjenpas Bengkulu Terjerat Kasus KDRT, PH Nilai Dakwaan Terlalu Ringan

‘’Bahwa selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy untuk mengkondisikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk membantu memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah. Atas permintaan tersebut Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy menyetujuinya,’’ ungkap JPU.

JPU juga menyebutkan dalam penyampaiannya, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah selanjutnya menunjuk Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy sebagai Tim Pemenangan dan mengkondisikan para Kepala OPD Provinsi Bengkulu untuk menjadi koordinator pemenangan di beberapa Kabupaten tertentu.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!