BencoolenTimes.com – Bukan hanya soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja yang akan dibahas terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan revisi juga menyangkut keseluruhan isi Perda yang mencakup berbagai sektor pajak dan retribusi daerah di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Anggota DPDR Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
‘’Jadi jangan gagal paham, karena Perdanya bukan hanya menyangkut soal Pajak Kendaraan Bermotor saja. Cakupannya luas, termasuk pertambangan, pertanian, perkebunan dan lainnya,’’ sebut Teuku yang merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Teuku, pembahasan usulan revisi Perda Nomor 07 tahun 2023 tersebut di DPRD mengalir dinamis seiring perkembangan isu yang ada di masyarakat saat ini, khususnya yang memang terdampak oleh adanya realisasi Perda tersebut.
‘’Makanya, kalau nanti penjelasan revisi hanya menyoal PKB, bagaimana dengan pajak dan retribusi sektor lain. Kan tidak mungkin dibahas atau revisi ulang, akhirnya jadi tidak efisien,’’ jelas Teuku.
Teuku melanjutkan, pembahasan terkait revisi tersebut nantinya, mencakup berapa besaran penurunan pajak yang layak, khususnya untuk PKB dan konsekuensi fiskal yang harus ditanggung daerah.
Aspek Retribusi Daerah, juga tidak kalah penting dalam Perda tersebut, karena juga menyangkut berbagai pelayanan publik dan pungutan resmi daerah lainnya.
‘’Sekali lagi kita tegaskan, pembahasan revisi tidak hanya sebatas PKB saja, melainkan juga secara luas atau mencakup seluruh isi perda. Agar kedepan pajak dan retribusi ini menjadi adil, serta tidak lagi menimbulkan masalah hukum atau ekonomi, maupun keresahan di masyarakat,’’ demikian Teuku.(OIL)