BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma Herawansyah, mendatangi Kantor Dinas PUPR yang pernah ia pimpin pada tahun 2014-2015 lalu.
Diketahui sebelumnya, mantan Kadis yang juga mantan terpidana korupsi kasus Jalan di Kabupaten Seluma ini, diduga masih menguasai aset negara di Dinas PUPR Seluma, yang sampai saat ini diduga belum dikembalikan ke negara.
Namun saat ditanya soal aset bergerak sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan laptop yang masih dikuasainya, Herawansyah berusaha menghindar dari wartawan yang hendak mengkonfirmasi ini.
“Saya ini wartawan, apa yang hendak ditanya lagi,” ujar Herawansyah seperti dikutip dari bengkuluekspress.com.
Herawansyah sendiri, selalu menyebut dirinya wartawan, ketika ditanya soal aset negara yang dikuasainya.
Bahkan, sangking menghindarinya dari pertanyaan wartawan. Mantan ASN yang dipecat karena terbukti korupsi saat menjabat sebagai Kadis PUPR ini, tergelincir di tangga Dinas PUPR Seluma, Selasa (27/10/2020).
Ketika datang ke Dinas PUPR Seluma, Herawansyah tak sendirian, ia di temani rekannya dengan mengendarai mobil jenis Innova warna hitam miliknya, serta berpakaian jins dan berbaju biru serta menggunakan peci hitam.
“Jadilah betanyo (bertanya) terus ni,” ujar Herawansyah sembari meninggalkan Kantor Dinas PUPR Seluma.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Seluma, M Syaifullah, St membenarkan kedatangan Herawansyah, namun kedatangannya itu bukan untuk berkoordinasi mengenai aset.
Melainkan jauh dari itu, yakni justru untuk meminta iklan di media online yang dimiliknya saat ini.
“Bukan masalah aset tapi berkoordinasi untuk publikasi di media yang tengah dipimpinnya,” ucap Syaifullah.
Dibeberkan, jika dalam kunjungan itu sendiri, tidak ada pembahasan dan menyingung soal aset. Tapi ini lebih ke publikasi medianya.
Untuk diketahui, Herawansyah saat ini juga berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar dengan korban mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Ismail Hakim.
Kasus ini sempat mandeg sekitar dua tahun di Polda Bengkulu, karena ada jaminan dari Gubernur Bengkulu (non aktif) Rohidin Mersyah, saat masih jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur 2018 lalu.
Namun teranyar, kasus ini kembali bergulir di meja penyidik dan berkas perkaranya masih dalam perbaikan sebelum ditingkatkan ke tahap II di Kejaksaan.
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan tersebut Herawansyah tidak ditahan dan bebas berkeliarah sampai saat ini. (Bay)