BencoolenTimes.com, – Kurang dari sepekan usai menetapkan 1 tersangka inisial R selaku kontraktor dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah tahun 2020 pada, Kamis (18/7/2024) lalu. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (23/7/2023) sore, kembali “membungkus” atau menetapkan dua orang tersangka baru. Hal tersebut sesuai janji yang diungkapkan Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono pada rilis sebelumnya bahwa akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik adalah MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam.
“Pada rilis sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa akan ada penambahan tersangka, paling lama dalam waktu seminggu. Sesuai janji, kita kembali menetapkan dua tersangka baru kurang dari seminggu lebih cepat dari yang kita sampaikan sebelumnya,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (24/7/2024).
Suwarsono menuturkan, hal ini merupakan komitmen Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. Kendati demikian, penegakan hukum yang dilakukan tidak serta merta hanya menjerat orang yang diduga harus bertanggungjawab dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Namun, Kejati Bengkulu tetap mengedepankan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
“Tersangka pertama kita tahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu, begitu juga dua tersangka kita tahan. Dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan,” ungkap Suwarsono.
Suwarsono menambahkan, penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan lembaga auditor Rp 5 miliar lebih.
Diberita sebelumnya, Perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng). Saat pengusutan oleh Kejari, ketika itu belasan saksi sudah diperiksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya.
Saat itu, pengusutan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Sedangkan dari hasil perhitungan sementara waktu itu, ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
Diketahui juga bahwa, kasus ini sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), berdasarkan kontrak sebesar Rp 49 miliar.
Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (BAY)