4.8 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Tetapkan 2 Lagi Tersangka Kasus Jembatan Taba Terunjam, Langsung Ditahan di Rutan Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.

Berdasarkan data terhimpun, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni MI (46) ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan ZL (62) swasta atau pihak ketiga.

Pantauan di lapangan, Selasa (23/7/2023) sore, kedua tersangka langsung ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan II B Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka serta penahanan tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran, memang kedua tersangka Tipikor ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu hal ini dilihat dari Mobil Tahanan Kejati Bengkulu yang berada di Rutan Bengkulu.

Baca Juga  Bocah Diduga Tenggelam di Wisata Kampoeng Durian
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Bengkulu, Chandra Sujana

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Bengkulu, Chandra Sujana menuturkan bahwa, memang baru saja pihaknya menerima penitipan dua tahanan Tipikor dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu inisial MI yang merupakan ASN dan ZL selaku swasta.

“Iya baru saja kita menerima penitipan dua tahanan perkara Tipikor dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Sudah kami terima sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Candra.

Candra menuturkan, selanjutnya tahanan yang dititipkan tersebut meningikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai PermenkumHAM yang berlaku, dimana tahanan tidak ada perlakuan khusus, namun diperlakuan sama dengan tahanan yang lainnya yakni tahan yang baru dititipkan menempati Hunian Mapenaling.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

“Sesuai SOP PermenkumHAM tahanan yang baru dititipkan menempati hunian Mapenaling minimal 3 minggu,” jelas Candra.

Diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan 1 orang tersangka inisial R selaku kontraktor dan penahanannya dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Penetapan tersangka R dilaksanakan Kejati Bengkulu pada Kamis (18/7/2024). Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dihadirkan penyidik.

Perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng). Saat pengusutan oleh Kejari, ketika itu belasan saksi sudah diperiksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya.

Saat itu, pengusutan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Sedangkan dari hasil perhitungan sementara waktu itu, ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

Diketahui juga bahwa, kasus ini sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar.

Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!