BencoolenTimes.com – Calon Petahana Gusnan-Ii Sumirat yang menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, akhirnya diputuskan MK didiskualifikasi.
Calon Petahana Gusnan-Ii Sumirat didiskualifikasi, Pilkada BS akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Senin malam, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyebut tidak ada keraguan lagi untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi selaku Calon Bupati Petahana pada Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadwalkan dan melaksanakan PSU pada Pilkada Bengkulu Selatan.
MK juga tetap mempertahankan atau memperbolehkan Calon Wakil Bupati BS pasangan Gusnan Mulyadi, yaitu Ii Sumirat untuk tetap menjadi peserta pada PSU nanti dan mempersilahkan Partai Politik (Parpol) Pengusung mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
‘’Alhamdulillah MK sudah membacakan putusan malam ini untuk PHPU Pilkada Bengkulu Selatan yang pada intinya mendiskualifikasi Calon Bupati BS atas nama Gusnan Mulyadi,’’ sampai Agustam Rahman, salah satu Kuasa Hukum Paslon Rifai-Yevri yang mengajukan gugatan ke MK.
Ditambahkan Agustam, ini artinya juga, jika Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat Pilkada tahun 2024 menang sekalipun, maka MK juga akan mendiskualifikasi.
‘’Karena sesuai keyakinan kami selaku Kuasa Hukum, Hakim MK Konsisten pada 4 putusan MK sebelumnya, bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan factual,’’ demikian Agustam.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu sekaligus, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, optimis gugatan Rifai-Yevri dikabulkan, bukan tanpa dasar yang jelas. Karena pada beberapa perkara yang sama di daerah lain, sudah lebih dulu diputusan MK.
Salah satunya yaitu Putusan MK terhadap sengketa pada Pilkada di Tasik Malaya yang mendiskualifikasi incumben atau pasangan petahana karena sudah menjabat dua periode.
‘’Insya Allah putusan itu juga akan sama dengan putusan Pilkada Bengkulu Selatan dan Paslon Petahana, Gusnan-Ii Sumirat di diskualifikasi oleh MK,’’ sampai Helmi Hasan.
Ditambahkan Gubernur Helmi, jika nanti diputus menang oleh MK, Rifai-Yevri harus siap dan komitmen melaksanakan Program ‘Bantu Rakyat’, sesuai dengan janji kampanye mereka. ‘’Insya Allah (Menang) dan kita doakan bersama, agar keduanya bisa menjalankan komitmen nanti untuk Program Bantu Rakyat,’’ imbuh Gubernur Helmi.
Sementara itu, hampir senada disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari pasangan Rifai-Yevri, Agustam Rahman. ‘’Kita juga optimis bahwa MK akan memutuskan kemenangan Gusnan-Ii Sumirat dibatalkan,’’ singkat Agustam.(OIL)