6.8 C
New York
Sunday, February 15, 2026

Buy now

spot_img

Daerah Lain Naikan Pajak, Gubernur Helmi Hasan Malah Beri Keringanan

BencoolenTimes.com – Daerah lain naikan pajak, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan malah sebaliknya, alias memberikan keringanan Pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut, yaitu terkait pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Kebijakan yang sudah berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: I.393.BAPENDA Tahun 2025.

Besaran pengurangan tersebut, rinciannya 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Kemudian 16,67% untuk BBN-KB dan 25% untuk PBB-KB non subsidi.

Baca Juga  Ditinjau Langsung Gubernur Helmi, Warga Rimbo Pengadang Apresiasi Pembangunan Koperasi Merah Putih

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

‘’Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,’’ sampai Gubernur Helmi Hasan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!