BencoolenTimes.com, – Seperti diketahui bersama, belum lama ini telah terjadi kekisruhan antara pemilik Toko Better Home yang terletak di Tanah Patah dan Toko Pinzi yang terletak di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu dengan pihak ketiga yakni CV Arsya Rajendra yang mengaku sebagai pemenang lelang lahan parkir zona dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Diketahui, soal kekisruhan ini Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Polda Bengkulu telah memanggil Kepala Bapenda Kota Hadianto untuk dimintai klarifikasi.
Terkait ini, Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik saat diwawancarai, Selasa (30/6/2020) mengatakan, pihaknya masih mendalami ini dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan untuk kesimpulannya akan di informasikan.
Pihaknya masih mendalami persoalan yang terjadi antara pemilik toko dengan pihak ketiga tersebut sehingga belum bisa menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Tapi yang jelas yang punya lahan punya hak dan punya kewajiban untuk menjaga lahannya. Kemudian dari Pemerintah Kota dalah hal ini yang menunjuk donasi parkir nanti kita lihat areal parkir dan titik-titik parkir yang boleh dipungut retribusi mana saja itukan belum jelas. Kalau umpamanya menyebutkan jalan A dari sini kesana itu yang mana, bisa gak lahan pribadi orang dipungut parkir, inikan harus kita lihat nanti,” kata Pahala Simanjuntak.
Pahala Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan melihat dari awal yakni mulai proses lelang lahan parkir, penunjukkannnya seperti apa dan jika dasar pemungutan retribusi karena ada Peraturan Daerah (Perda) maka Perda itu akan dilihat jelas atau tidak di Perda itu secara detail disampaikan.
“Umpama titik-titiknya kan harus ada. Misalnya yang boleh itu bahu jalan ya bahu jalannya yang mana. Jadi kan harus jelas ini,” ungkap Pahala Simanjuntak.
Pahala Simanjuntak menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke Kasat Reskrim aagar menyampaikan kepada pihak ketiga yang selama ini melakukan pemungutan parkir itu untuk sementara menghentikan aktifitas pemungutan sampai semuanya jelas.
“Yang jelas dihentikan dulu pemungutan parkir di areal yang yang bermasalah itu. Kalau masih yang kita tangkap saja nanti. Kita tangkap ya kita anggap itu Pungutan Liar (Pungli). Sampai nanti ada kejelasan itu seperti apa, titik-titik itu, dasar melakukan pemungutan di situ, ya karena mungkin hasil lelang, hasil lelang itu daerah dan areal parkirnya yang mana biar nanti tidak jadi kisruh terus,” jelas Pahala Simanjuntak.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady menambahkan, klarifikasi yang dilakukan kepada pihak Bapenda merupakan tembusan dari pihak toko terkait hal tersebut.
“Jadi menembuskan ke kita kemudian kita tindaklanjuti,” ucap Yusiady.
Dilansir sebelumnya, keributan yang terjadi dengan pihak ketiga CV Arsya Rajendra diduga tidak hanya dengan pemilik Toko Better Home dan Toko Pinzy tetapi juga dengan pemilik Toko Bunda Baby Shop, dan Toko Sepeda Mas Skip. Keributan yang terjadi hingga nyaris bentrok karena diduga karena pihak ketiga memungut parkir di halaman toko tanpa persetujuan pihak toko ataupun pemberitahuan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Bahkan pihak toko menilai dalam pemungutan itu terdapat aksi intimidasi dari pihak ketiga karena selain diduga memaksa, pihak toko merasa dirugikan karena pihak ketiga juga menghalang-halangi konsumen yang ingin berbelanja dengan memarkirkan kendaraannya didepan pintu masuk halaman toko yang merupakan tempat bukan semestinya. Bahkan pemilik toko menilai aksi tersebut sudah mengandung unsur premanisme.(Bay)