23.3 C
New York
Thursday, July 23, 2026

Buy now

spot_img

Terjaring OTT Polda, Tiga ASN Disdikbud Tidak Ditahan

BencoolenTimes.com, – Seperti diketahui bersama, baru-baru ini Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangagan (OTT) terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Berdasarkan informasi didapat, dugaan OTT tersebut bermula dari informasi yang didapat pihak Polda Bengkulu adanya dugaan Pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disalah satu SMA di Kota Bengkulu.

Atas dasar tersebut tim Polda Bengkulu kemudian mengamankan tiga orang pada, Jumat 26 juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Dukung Penilaian Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026

Terkait ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai, Rabu (1/6/2020) menerangkan, perkara ini masih dalam penyelidikan, dan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalaminya untuk mengetahui ada unsur pidananya atau tidak. Sementara ini untuk ASN yang sebelumnya diamankan tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus saksi dan perkaranya masih penyelidikan.

Jika dalam pemeriksaan saksi nanti ditemukan ada unsur pidananya maka perkara akan dilanjutkan ke penyidikan. Selain mengamankan tiga orang ASN, tim Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai.

Baca Juga  Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penipuan, Mengaku Bisa Bantu Lolos Seleksi Dirut

Sejumlah uang itu didapat dari beberapa sekolah sebagai biaya pemeliharaan peralatan yang digunakan dalam proses PPBD di SMA dan SMK. Penarikan uang tersebut atas dasar kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan Disdikbud Provinsi Bengkulu.

“Kalau nanti berdasarakan pemeriksaan saksi ada unsur pidananya nanti kita lanjutkan. Barang bukti uang masih diamankan karena masih proses penyelidikan. Untuk hasil pemeriksaannya kita sampaikan apakah bisa masuk pidana atau tidak,” kata Sudarno. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!