BencoolenTimes.com, – Miris dan terlalu, listrik kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Kamis (15/4/2021) kembali diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak. Pemutusan ini bukan yang pertama, tahun 2020 lalu kejadian yang sama juga dialami KPID Bengkulu.
Apa pasal? Menunggaknya pembayaran listrik itu lantaran dana hibah senilai Rp 1,8 miliar yang seharusnya diterima KPID Bengkulu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tak kunjung dicairkan.
Ketua KPID Bengkulu, Ratimnuh membenarkan pemutusan listrik di Kantor Sekretariat KPID Bengkulu di Jalan Indragiri No 26 Padang Harapan Kota Bengkulu, karena menunggak pembayaran.

“Jadi tagihan di KPID mengalami penunggakan pembayaran listrik sejak Januari (2021) lalu, namun untuk total biayanya saya belum ketahui. Tiba-tiba saya dapat kabar bahwa hari ini (15/4/2021) dilakukan pemutusan oleh pihak PLN,” jelas Ratimnuh.
Ratimnuh menyampaikan, penunggakan pembayaran terjadi karena tidak cairnya dana hibah yang dijanjikan Pemerintah Provinsi kepada KPID Bengkulu.
“Total dana hibah yang diterima oleh KPID dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 1,8 miliar. Termasuklah di dalamnya belanja rutin serta pembayaran listrik,” ujarnya.

Ketua KPID berharap, dana hibah tersebut secepatnya dicairkan. Sehingga kedepan tidak ada masalah dalam semua pembayaran yang ada di KPID.
Begitupun operasional yang harus ditanggung, KPID tidak kewalahan lagi untuk menjalankan aktivitasnya. “Jangankan mau bayar, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) saja belum dilakukan,” sesalnya.(PPJ)
Simak liputannya di Kanal BDTV