5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dan Terjadi Lagi, Listrik KPID Diputus PLN Gara-gara Pemprov

BencoolenTimes.com, – Miris dan terlalu, listrik kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Kamis (15/4/2021) kembali diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak. Pemutusan ini bukan yang pertama, tahun 2020 lalu kejadian yang sama juga dialami KPID Bengkulu.

Apa pasal? Menunggaknya pembayaran listrik itu lantaran dana hibah senilai Rp 1,8 miliar yang seharusnya diterima KPID Bengkulu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tak kunjung dicairkan.

Ketua KPID Bengkulu, Ratimnuh membenarkan pemutusan listrik di Kantor Sekretariat KPID Bengkulu di Jalan Indragiri No 26 Padang Harapan Kota Bengkulu, karena menunggak pembayaran.

Sekretariat KPID Bengkulu

“Jadi tagihan di KPID mengalami penunggakan pembayaran listrik sejak Januari (2021) lalu, namun untuk total biayanya saya belum ketahui. Tiba-tiba saya dapat kabar bahwa hari ini (15/4/2021) dilakukan pemutusan oleh pihak PLN,” jelas Ratimnuh.

Ratimnuh menyampaikan, penunggakan pembayaran terjadi karena tidak cairnya dana hibah yang dijanjikan Pemerintah Provinsi kepada KPID Bengkulu.

“Total dana hibah yang diterima oleh KPID dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 1,8 miliar. Termasuklah di dalamnya belanja rutin serta pembayaran listrik,” ujarnya.

Ratimnuh

Ketua KPID berharap, dana hibah tersebut secepatnya dicairkan. Sehingga kedepan tidak ada masalah dalam semua pembayaran yang ada di KPID.

Begitupun operasional yang harus ditanggung, KPID tidak kewalahan lagi untuk menjalankan aktivitasnya. “Jangankan mau bayar, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) saja belum dilakukan,” sesalnya.(PPJ)

Simak liputannya di Kanal BDTV

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!