BencoolenTimes.com, – PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meminta pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (20/1/2022).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, pendampingan tersebut terkait proyek Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mengenai lahan yang terletak di Pinggir Tol Desa Sukarami yakni soal keluhan masyarakat mengenai lahan produktif masyarakat berupa bidang sawah yang terkena pembangunan proyek tersebut.
“Pendampingan ini mengenai ganti rugi atau pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap lahan yang terkena dampak pembangunan proyek Tol,” kata Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menambahkan, pendampingan tersebut diberikan oleh JPN Kejati Bengkulu tersebut agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.
“Tim Datun Kejati Bengkulu segera turun ke Lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pendampingan PT.HKI,” demikian Ristianti Andriani. (Bay)



