Thursday, April 18, 2024
spot_img

Dewan Beri Tanggapan Menohok Surat Gubernur Soal Relokasi Makam Hingga Sarankan Bayar DBH

BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyoroti persoalan rencana relokasi pemakaman TPU Taman Bahagia ke Taman Pemakaman Merah Putih yang akan dilakukan Pemkot Bengkulu.

Bahkan, Rohidin mengirimkan surat ke Walikota Bengkulu nomor: 460/379/DINSOS/2021 yang menyebutkan bila proses relokasi pemakaman harus mempedomani aturan-aturan yang berlaku, memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme & sistem perencanaan daerah, (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD) sebelum membuat kegiatan relokasi TPU Taman Bahagia Air Sebakul ke TPU Merah Putih.

Soal surat Gubernur, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah melewati proses-proses tersebut. Sesuai PP Nomor 9/1987, proses relokasi makam merupakan kewenangan bupati/walikota.

Baca Juga  DPRD Soroti Laba Bank Bengkulu Turun

“Betul bahwa harus melihat kondisi sosial budaya seperti yang disampaikan gubernur, dan itu sudah dilakukan. Dinsos Kota Bengkulu sudah berkomunikasi, baik dengan pemuka agama maupun dengan ahli waris,” kata Kusmito, Sabtu (27/3/2021).

Pemkot Bengkulu, sambung Politisi PAN ini, juga sudah melakukan pembinaan untuk proses relokasi. Misalnya, berkoordinasi terkait jadwal pemindahan, menyiapkan ambulans, mendata ahli waris, dan lainnya.

“Pun demikian, kami berterimakasih pada gubernur atas surat yang telah dikirimkan tersebut,” kata Kusmito.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain memberikan tanggapan menohok soal surat Gubernur terkait relokasi pemakaman. Ia meminta agar Gubernur Rohidin tak cari panggung dalam proses relokasi pemakaman ini.

Baca Juga  DPRD Provinsi Dorong Polresta Tuntaskan Pengusutan Kasus Mafia Sepak Bola di Bengkulu

Alih-alih mengurusi soal pemindahan makam, Teuku meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bengkulu.

“Macetnya pembayaran DBH ini mempengaruhi proses pembangunan. Banyak kegiatan yang mandeg akibat Pemprov tak kunjung membayarkan DBH ke Pemkot,” kata Teuku.

Anggota DPRD Kota Bengkulu ini juga menyindir isi surat gubernur yang bicara soal aturan.

“Dia (Rohidin) bicara aturan, dia sendiri melawan aturan,” kata Teuku. (**)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!