Bencoolentes.com, – Demi meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Ariyono Gumay mengatakan, Kepala Daerah maupun kementerian dan lembaga tidak dibenarkan untuk mengangkat tenaga honorer ataupun sebutan lainnya di lingkup pemerintahan.
“Terkecuali tenaga-tenaga yang tidak dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tenaga teknis keliling servis, penjaga kantor dan penyapu jalan dan sebagainya. Tetapi untuk administrasi secara aturan tidak diperkenankan kembali untuk diangkat tenaga honorer,” kata Ariyono Gumay, saat diwawancarai, Senin (26/4/2021).
Ia menegaskan bahwa masa akhirnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2023 nanti. Karena Peraturan Pemerintah (PP) ditetapkan pada tahun 2018 dan dibenarkan untuk melakukan evakuasi sampai 5 tahun kedepan dan batas akhirnya itu tahun 2023.
“Jadi setelah tahun 2023 nanti tidak ada lagi istilah PTT atau honorer melainkan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkas Ariono.
Tentu PPPK bertujuan untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (JRS)



