BencoolenTimes.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran Garis Sempadan Jalan (GSP) di sepanjang Jalan KZ Abidin I, Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman mengatakan, hasil sementara menunjukkan adanya pelanggaran rata-rata sejauh dua meter dari ketentuan yang seharusnya.
”Kalau saya lihat, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita tetap cek dulu perda lama, apakah ketentuannya 20 meter atau 18 meter, karena bisa saja bangunan ini sudah ada sejak tahun 80-an,” kata Noprisman.
Noprisman menegaskan, Pemkot tidak ingin merugikan masyarakat. Karena itu, penelusuran regulasi lama akan dilakukan sebelum penindakan lanjutan.
Namun demikian, Noprisman menekankan, bangunan tambahan baru seperti awning yang menutup trotoar jelas melanggar aturan, karena mengganggu pejalan kaki.
”Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan area antara bangunan dan jalan itu untuk parkir, bukan untuk bangunan tambahan. Ini yang akan kita maksimalkan penertibannya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Dinas PUPR akan melayangkan surat teguran secara bertahap hingga tiga kali. Jika tidak dipatuhi, surat tersebut akan ditembuskan ke Satpol PP untuk dilakukan eksekusi pembongkaran.
”Kalau sudah tiga kali tegur dan tidak ada tindakan, maka Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi. Ini demi ketertiban Kota,” tutup Noprisman. (JUL/RMC)



