BencoolenTimes.Com, – Terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan oknum dosen Universitas Bengkulu (Unib) inisial Bi (30), Rektor Unib, DR. Ridwan Nurazi, angkat bicara.
Usai mengumumkan hasil 3 besar seleksi jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/4/2019) siang, Rektor Ridwan mengatakan ditangkapnya Bi merupakan musibah bagi civitas akademisi Unib.
“Ini musibah untuk Unib. Sangat disayangkan oknum dosen (Bi) tersebut diduga mengedarkan narkoba. Oknum tersebut padahal sudah S3, dia pun juga kader dosen terbaik yang dimiliki Unib,” ungkapnya.
Ridwan mengaku belum mengetahui penyebab oknum dosen Penjaskes terbaik yang dimiliki Unib tersebut, bisa terlibat peredaran narkoba.
“Kita saat ini hanya bisa praduga tak bersalah, sambil menunggu putusan dari hakim atas keterlibatan BI dalam peredaran narkoba. Setelah adanya putusan hakim, baru kita lakukan langkah tindakan kepegawaian dan kita tindak sesuai kode etik dosen. Lalu kita akan koordinasi dengan Kemendisdikti. Bila Mendistik ini katakan oknum dosen tersebut harus out (keluar), tentunya Unib sangat menyayangkan kehilangan dosen terbaik tersebut,” ujarnya.
Sambung Ridwan, selama ini belum mengetahui kalau oknum dosen tersebut sebelumnya pernah ditangkap, dengan kasus yang sama. Karena awal masuk Unib, oknum tersebut dilihat baik-baik saja.
“Oknum ini merupakan sekretaris saya di Perbasi. Dia lah yang bantu saya dalam mengurus Perbasi. Jujur, kalau tidak ada BI di Perbasi, saya jadinya pincang, karena BI lah yang selama ini saya andalkan. Saya baru tahu kini, kalau Bi tersebut sudah pernah direhab narkoba. Mungkin penyebabnya di rumah, karena setahu saya dia saat ini singel parent,” pungkasnya
Untuk diketahui, Bi ditangkap bersama 3 orang lainnnya, 2 diantaranya wanita, yang saat ini diamankan di Polda Bengkulu. Tersangka Bi dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ros)