27.3 C
New York
Sunday, July 12, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Provinsi Bengkulu Uji Banding Raperda Fasilitas Pondok Pesantren

BencoolenTimes.com, – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH melakukan uji banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pondok Pesantren ke Bapemperda DPRD Sumatera Selatan dan Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (16/2/2023).

Usin mengatakan, Sumatera Selatan telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur nomor 37 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, oleh sebab itu pihaknya melakukan uji banding Raperda.

Baca Juga  DPRD dan Pelindo Bengkulu Kolaborasi Percepatan Perda RTRW Kawasan Industri Pelabuhan

“Semoga Provinsi Bengkulu memiliki Perda Fasilitasi Pondok Pesantren sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam menumbuh dan kembangkan dengan fasilitasi hingga system pendidikan pondok pesantren,” kata Usin.

Usin menambahkan, Raperda yang dilakukan uji banding nantinya diharapkan menjadi Perda pembentuk jatidiri bangsa dan perisai nilai-nilai keagamaan ditengah era globalisasi saat ini. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!