BencoolenTimes.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan dua kantor perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Usai melakukan penggeledahan di kantor Pos Cabang Utama Bengkulu, tim Pidsus Kejati Bengkulu menuju kantor PT. Ratu Samban Mining yang berlokasi di jalan Adam Malik KM. 9 Kelurahan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu pada Jumat, 20 Juni 2025.
Setelah itu, tim penyidik pidsus langsung menuju kantor PT. Tunas Bara Jaya yang berada di jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu juga dilakukan pengelapan.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu di dua lokasi tersebut.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, SH., MH., didampingi Kasidik Pidsus Danang Prasetyo, SH., MH dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti, SH MH.
Dugaan sementara dua perusahaan tambang batu bara ini diduga kuat terkait masalah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hingga saat ini, pihak Kejati Bengkulu belum mengeluarkan pernyataan resmi usai penggeledahan dua kantor perusahaan tambang batu bara tersebut.
Pihak Kejati Bengkulu menyatakan akan membuat pernyataan resmi pada hari Senin, 23 Juni 2025 nanti.(JUL)