BencoolenTimes.com, – Diberitakan sebelumnya bahwa ada dua orang pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang belum mengantongi SK pemindahan sejak dimutasi bulan Juli lalu.
Dua pejabat Dinas tersebut yakni Sekretaris Dinas Kominfo yang merangkap Plt Kadis, Sofyan Tosoni, SE dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Lily Kartika Sari, M.Si yang belum mengantongi SK pengangkatan dan pemberhentian dari Dirjen.
Mengutip dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bagian Kesatu Pasal 2 ayat (1), pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten/kota adalah dengan Keputusan Menteri. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa khusus pejabat administrator dan pengawas kewenangannya dimandatkan kepada Dirjen.
Melanjutkan dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pemkot dalam hal ini Walikota terancam dikenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebagaimana bunyi Bab IV Pasal 28 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota yang melalukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data. Jika sampai sanksi ini dijatuhkan pihak dinas tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Ketika ditanyakan soal keberadaan SK Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai dasar pengangkatan dan pemberhentian sekretaris lama dan baru pada OPD yang dipimpinnya, Kadis Dukcapil Kota, Drs. Widodo tak menampik masih dalam proses. Soal sejauh mana prosesnya, Widodo mengarahkan untuk wartawan menanyakannya kepada BKPP.
“Sampai sekarang masih dalam proses.
Kalau teknisnya seperti apa, itu kewenangan ada pada BKPP. Kami dari Dukcapil hanya menerima (kalau ada pejabat masuk, red),” ungkap Widodo.(Bay)



