16.3 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Dua Tersangka Narkoba Ditahan Jaksa

BencoolenTimes.com, – Dua orang tersangka narkoba IG dan IJ ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pasca menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Kamis (22/4/2021).

Berkas perkara dua tersangka yang dilimpahkan tersebut terpisah karena keduanya terjerat dalam kasus narkoba yang berbeda. Usai dilimpahkan status keduanya naik satu tingkat menjadi terdakwa.

IG terjerat kasus narkoba atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A- 65/II/2021/BKL RES RL,Tanggal 26 Februari 2021 dan ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sapta Marga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan  Kabupaten Rejang Lebong, bersama barang bukti 4 paket sedang Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman berbentuk kristal bening, 10  paket kecil narkotika gol I dalam bentuk tanaman berbentuk kristal bening, 1 paket kecil narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja, 2 Pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 Pack plastik klip bening sisa pakai, 2 buah skop, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas, 1 unit HP merk VIVO warna ungu, 1 lembar bukti tra sfer ATM Bank BRI ke Bank MANDIRI, 1 Set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik

Baca Juga  Sempat Viral, Aksi Duel Pelajar SMP Berakhir Damai
Pelimahan berkas perkara tersangka IJ

Sedangkan terdakwa IJ terjerat kasus narkoba atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A- 99/IV/2021/BKL RES RL,Tanggal 21 April 2021 yang ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan dikel. Kerang anyar Kecamata Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong bersama barang bukti 1 paket kecil di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 unit handphone samsung lipat warna putih, 1 alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

“Tersangka IG disangkakan Pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka IJ disangkakan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Susilo. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!