BencoolenTimes.com, – Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba Iptu Susilo, terus gencar mengungkap peredaran gelap narkoba di Wilayah Rejang Lebong.
Usai berhasil mengamankan tiga orang penyalahguna narkoba terdiri dari pengguna, kurir dan pengedar pada, Jumat (2/7/2021). Tempo 1 hari, Tim Macan Suban kembali berhasil mengamankan pengedar sabu inisial Jon warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 20.40 WIB.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021) menjelaskan, penngkapan tersebut menindaklanjut adanya laporan terkait kerap terjadinya peredaran narkoba di Daerah Keluarahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap Jon yang diduga merupakan pengedar yang dimaksud dalam laporan yang diterima.
Didalam penggeledahan yang dilakukan, Tim Macan Suban berhasil mengamankan barang bukti, 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,1 buah timbangan digital uang tunai Rp 3.616.000 (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah ), 2 buah handphone, 3 Pack plastik klip bening dan 1 dompet warna Hitam.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna penyidikan lebihlanjut, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Susilo. (Bay)