BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan AP (23) Warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, AP melakukan pencurian sepeda motor, Kamis (18/8/2022) dan berhasil ditangkap, Sabtu (20/8/2022).
AP diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian jenis CRF Nopol BD 6746 IA warna merah putih yang merupakan milik korban Warga Kelurahan Pasar Bawah.
“AP dan barang bukti dalam tindaklanjut tim penyidik Reskrim,” katanya, Senin (22/8/2022). (Bay/Humas Polda Bengkulu)



