Friday, March 29, 2024
spot_img

Empat Terdakwa Nelayan Trawl Divonis 2 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan sidang putusan empat terdakwa Nelayan Trawl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/2/2021).

Dalam sidang tersebut keempat terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang di ruang Oemar Seno Aji tersebut, empat terdakwa tidak dihadirkan melainkan dilangsungkan secara Daring (Dalam Jaringan) demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut, dengan pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Seratus Juta Rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan,” jelas Ketua Majelis, Abdul Hanip saat membacakan putusan.

Usai mendengar vonis majelis hakim, Rusman selaku Korlap Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) yang ikut hadir dalam sidang menegaskan tidak mempermasalahkan hukuman pidana yang sudah ditetapkan.

“Kalau kami dari nelayan tradisional ini mereka mau dihukum mati atau dibebaskan pun tidak jadi masalah, asal alat tangkap (trawl) itu tidak digunakan lagi,” kata Rusman. (PPJ)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!