BencoolenTimes.com, – Penunjukkan Pejabat (PJ) Walikota Bengkulu Arif Gunadi terkesan tertutup dan mengejutkan warga Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan, Ketua BEM Unib, Arca Wijaya bahwa, dari informasi berita media-media penunjukan PJ Walikota Bengkulu diluar usulan daripada DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu. Melihat ini, maka selaku kalangan akademisi telah melakukan kajian atas mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kita telah membuat kajian bersama kawan-kawan di BEM UNIB terhadap penunjukan PJ Walikota Bengkulu yang cukup membuat mahasiswa sudah resah,” ungkap Arca dalam podcast Bencoolen Times, Senin (3/10/2023).
Menurut Arca Wijaya, penunjukan PJ Walikota Bengkulu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Kaget melihat situasi ini, karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, dan ini perlu dipertanyakan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, BEM UNIB juga mempertanyakan atas keterbukaan informasi publik dan SK yang keluar atas penunjukan PJ Walikota Bengkulu.
“Kita mempertanyakan keterbukaan informasi dari Kemendagri karena di last minute penghabisan jabatan Walikota Bengkulu baru dikeluarkan SK penunjukan PJ Walikota Bengkulu,” bebernya.
Sementara itu, Pengamat Politik, Wilson menyatakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota di pasal 9 sudah jelaskan bahwa ada 3 Lembaga yang berwenang yakni Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu.
“Di poin huruf A dijelaskan lembaga yang berwenang mengusulkan hanya Kementrian Dalam Negeri dan kita melihat usulannya tidak muncul dan terkesan tertutup,” ungkap Wilson.
Selain itu, dia juga berharap agar DPRD Kota Bengkulu selaku sebagai representasi suara masyarakat di daerah mempertanyakan hasil verifikasi dari pemerintah pusat.
“Segera DPRD Kota Bengkulu untuk mempertanyakan hasil penunjukan PJ Walikota diluar dari opsi DPRD dan Gubernur Bengkulu. Kemudian, apabila ada cacat hukum atas penunjukan PJ Walikota Bengkulu agar segara dilakukan pencabutan SK oleh Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya. (JRS)



