0.9 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Tampil Heroik Saat Sidang Membela Kepentingan Hukum Agusrin-Imron, Debat Ilham Patahillah dan Sang Dosen Jadi Buah Bibir

BencoolenTimes.com, – Sejarah baru tercatat di Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yakni terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menetapkan Paslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan menetapkan Agusrin-Imron menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2020.

Namun bukan hanya soal Agusrin-Imron menang gugatan yang menjadi perhatian publik saat ini.

Tetapi sosok Ilham Patahilah, Kuasa Hukum Agusrin-Imron yang saat ini menjadi sorotan publik.

Drama perdebata Ilham Patahilah dalam persidangan dengan eks sang Dosen Prof Herlambang dan Dr Ardi Lafiza selaku saksi ahli KPU yang saat ini menjadi buah bibir di khalayak ramai.

Saat sidang, silang tanya jawab antara Ilham Patahilah dan saksi Ahli KPU itu terjadi. Tapi disini buka itu, justru pernyataan Ilham Patahilah sebelum melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli KPU yang membuat takjub khalayak ramai karena selalu menyebutkan kalimat tawadhu.

“Izin Bapak dosen, guru, panutan saya secara profesional dan objektif saya ingin bertanya kepada Ahli,” ucap Ilham kepada Prof Herlambang saat sidang kala itu.

Persidangan yang mempertemukan Ilham dengan sang guru sampai Ilham mampu mengalahkannya yang saat ini sedang menjadi perbincangan seksi di khalayak ramai, hingga membuat Ilham angkat bicara belum lama ini.

Menurut Ilham hal itu biasa saja, jika masyarakat menganggap itu drama lain dari subtansi perkara sah-sah saja. Hukum menurut Ilham juga merupakan sebuah seni dialogis dan ikatan guru dan murid adalah keabadian suatu etika keilmuan.

“ya biasa saja, kalau masyarakat Bengkulu anggap itu drama lain dari subtansi perkara sah-sah saja, kan hukum juga sebagai seni dialogis, ikatan guru dan murid adalah keabadian suatu etika keilmuan, Prof Herlambang dan Dr Ardi Lafiza adalah salah satu guru yang banyak memberi dan menanamkan wawasan ilmu hukum kepada saya selama di Kuliah di Universitas Bengkulu dahulu,” ucap ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Bengkulu menyikapi penampilannya yang menjadi buah bibir.

Namun, kata Ilham, dalam persidangan waktu itu tetap profesionallitas yang diutamakan tanpa mengurangi rasa hormat dengan sang guru.

“Dalam persidangan kemarin tetap saja profesionalitas diutamakan dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada keduanya,” ungkap Ilham.

Ketika dengan agenda meminta keterangan saksi ahli KPU waktu itu, Ilham baru turun mendarat di Bengkulu dari PT TUN Medan dan langsung ke lokasi Persidangan dan bergabung dengan kuasa hukum pemohon lainnya di Hotel Horizon Kota Bengkulu.

Saat itu Ilham tampil cukup memukau, pertanyaan-pertanyaannya mengundang interupsi dari Kuasa Hukum KPU selaku tergugat atau termohon. Dengan nada tegas dan lugas, mantan Pengacara Nurman Bupati Bengkulu Selatan ini melontarkan cros eksaminasi yang mengundang perhatian publik yang ketika itu menonton live streming.

Faktor murid vs guru itu memiliki panorama tersendiri dalam persoalan hukum yang akhirnya dimenangkan Agusrin-Imron.

Ilham mengaku, pada dasarnya ia tidak memiliki beban moril ketika saksi ahli dari tergugat merupakan dosennya sewaktu kuliah, karena kata Ilham, sebelumnya sudah sering terlibat dalam persidangan khususnya dengan Prof Herlambang.

“Jujur pada dasarnya saya tidak memiliki beban moril ketika saksi ahli dari mantan dosen sendiri, Karena sebelumnya sering terlibat pula di persidangan-persidangan khususnya dengan prof Herlambang juga pernah saya minta jadi saksi ahli dari kepentingan client yang saya dampingi namun pada prinsipnya semua sama di mata hukum artinya tetap saja kebenaran dari hukum itu sendiri yang kita perjuangkan tanpa dibatasi sentiment, perasaan emosional atau lainnya, yang jelas kita sebagai penegak hukum merupakan salah satu pilar pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara harus konsisten dalam menemukan kebenaran real dari sengketa hukum atau keraguan-keraguan dari suatu persoalan,” beber ilham.

Untuk diketahui, setelah Agusrin-Imron memenangkan sidang gugatan atas keputusan KPU kini Agusrin-Imron telah ditetapkan sebagai Paslon dan mendapatkan nomor urut 3 dari KPU Provinsi Bengkulu hal ini tentunya tidak lepas dari perjuangan para kuasa hukumnya dalam persidangan. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!