BencoolenTimes.com – Ibu korban pemerkosaan hebohkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 12 Januari 2026. Teriakan histeris ibu tersebut lantaran tidak diizinkan untuk bertemu terdakwa pelaku pemerkosa anaknya.
Sang ibu ini menyebut bahwa, dia ingin menemui terdawak atau pelaku pemerkosaan anaknya yang ada di sel tahanan PN Bengkulu. Hanya saja, karena Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak korban memang tidak diperbolehkan menemui terdakwa.
Bahkan sang Ibu ini sempat menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan kepada sang terdakwa tersebut. Dimana atas perbuatannya, JH dituntut 12 tahun penjara atas perbuatannya terhadap korban.
‘’Aku tidak diperbolehkan masuk ke persidangan. Aku jugo punyo (Juga Punya) hak, sembilan bulan aku ngandung (Mengandung) anak aku, lah dirusak oleh dio (terdakwa),’’ teriak ibu tersebut histeris.
Selain berteriak histeris, sang ibu ini terlihat duduk sembari menangis di lantai depan sel tahanan PN Bengkulu. Melihat kondisi tersebut, pihak keamanan dan keluarga sang ibu terlihat terus mencoba menenangkannya.
Untuk diketahui, terdawak pemerkosaan tersebut merupakan buruh harian tersebut dalam melancarkan aksinya, mengaku sebagai seorang dukun atau orang pintar yang memiliki kemampuan bisa mengobati.
Pertemuan dan perkenalan korban dengan terdakwa terjadi saat korban menemani kerabatnya berobat kepada terdakwa. Dalam perjalanannya, terdakwa berhasil menyetubuhi korban hingga tujuh kali.(OIL)



