BencoolenTimes.com, – Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu mengamankan bandar judi togel berinisial MI (27), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Saat digerebek polisi, MI yang diketahui sudah berkeluarga ini sempat melarikan diri ke areal persawahan Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diamankan, MI tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel. Diantaranya, satu unit HP merk oppo reno 4 warna biru, dan uang tunai Rp 400.000.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo dan disampaikan Kanit Pidum Ipda Alan Kaya Kesumah, saat ini MI ditahan di Rumah Tahanan Polres Lebong.
“Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat adanya perjudian itu. Lalu anggota Unit Pidum bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan serta penangkapan terduga pelaku,” kata Alan.
MI dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE, dan pasal 303 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25.000.000. (OIL)





