BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MJ memastikan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Bank Bengkulu yang menjadi perhatian publik.
Hal ini diungkapkan Andi Muhammad Taufik saat pamit pindah tugas untuk mengemban jabatan baru dari Jaksa Agung sebagai Inspektur 1 pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (15/2021).
“Perkara-perkara besar seperti penangan banjir segera dilimpahkan dan kasus lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan untuk pengembalian kerugian negara itu sudah kita laksanakan. Pencegahan kita utamakan, kita kembalikan ke kas Negara supaya perekonomian kita sesuai dengan intruksi Jaksa Agung tetap berjalan. Kemudian soal pengusutan Bank Bengkulu saya minta dilanjutkan dan segera dilaporkan ke Kajati yang baru. Kita harus terbuka kepada pimpinan yang baru supaya ada solusi terbaiknya,” jelas Andi Muhammad Taufik.
Sebelumnya, Andi Muhammad Taufik pernah menegaskan, jajaran Kejati Bengkulu diminta menindaklanjuti kasus tersebut sampai selesai, dan keterbukaan kepada masyarakat terkait permasalahannya.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi, selama saya (menjabat) tidak ada yang ditutupi, karena memang kita pelayan masyarakat, apapun perkara baik besar maupun kecil harus dilaksanakan sesuai amanah dari pak Jaksa Agung diutamakan pencegahan. Tapi dalam pencegahan itu haru tau juga itu haru ada pengembalian kerugian negara,” jelas Andi Muhammad Taufik.
Supaya, sambung Andi Muhammad Taufik, aset daerah yang diambil bisa dikembalikan dan bisa digunakan lagi dan pemulihan ekonomi nasional yang memang diharapkan oleh Jaksa Agung terlaksana dengan baik.
“Kita memberantas korupsi itu secara hukum, kita bukan melihat institusinya, tapi kita melhat oknum yang melakukan itu (dugaan korupsi), supaya mereka itu bisa sadar dan insyaf. Jadi jangan salah pengertian, jadi bukan institusinya yang salah, tapi ada oknum didalamnya yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, itulah yang kita ingin supaya mereka tidak demikian. Kalau Bank Bengkulu-nya bagus, menurut saya tidak ada masalah, tapi oknumnya yang didalam ini yang perlu (ditindak),” jelas Andi Muhammad Taufik.
Andi Muhammad Taufik juga menegaskan, mutasi terhadap dirinya tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara melainkan murni promosi jabatan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan tidak akan mengurangi kinerja jajaran jaksa di Lingkungan Kejati Bengkulu.
“Saya yakin pengganti saya lebih baik daripada saya,” demikian Andi Muhammad Taufik.
Untuk diketahui, pengganti Kajati Bengkulu Andi Muhammad Taufik nanti adalah Agnes Triani SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Seperti dilansir sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terhadap Bank Bengkulu terkait dugaan program kontra prestasi atau timbal jasa kepada pihak mitra kerja atas kredit ASN di Bank Bengkulu. Dalam perkara ini sejumlah pihak seperti Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim, Mantan Direktur Bank Bengkulu Wimran Ismaun, Direktur Kepatuhan Neni, Mantan Direktur Pemasaran, Alfian, Kepala Bagian Pemasaran Dahliana Santi, Kepala Bagian Teasury Bank Bengkulu Dianita Afrianti dan mantan Dirut Bank Bengkulu, Wimran Ismaun telah diperiksa penyidik. (Bay)



