BencoolenTimes.com, – Disaat gencarnya melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Bengkulu, Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan amanah baru pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Andi Muhammad Taufik SH. MH menjabat sebagai inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Hal itu tentu menjadi sorotan publik, namun Andi Muhammad Taufik menegaskan, mutasi terhadap dirinya tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara Tipikor yang tengah ditangani pihaknya, melainkan murni promosi jabatan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Mutasi tersebut tidak ada hubungannya dengan masalah penanganan perkara, ini malah promosi kalau menurut saya, karena Inspektur itu jabatan tempat yang senior, ditempati oleh orang-orang pilihan pak Jaksa Agung, untuk bisa menilai jaksa-jaksa yang bermasalah, supaya kejaksaan ini bisa lebih eksis lagi,” tegas Andi Muhammad Taufik saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (11/2/2021).
Andi Muhammad Taufik juga menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kajati Bengkulu tidak bermasalah, sehingga orang berpendapat dirinya hanya 8 bulan jadi Kajati Bengkulu, justru dirinya bersyukur selama menjabat sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif.
“Artinya baik dalam perkara Pidsus, Datun, Intel, Pidum, semua berjalan baik dan harmonis. Jadi saya berharap apa yang sudah saya lakukan selama ini, teman-teman dan pengganti saya Ibu Agnes itu bisa lebih meningkatkan lagi kinerja supaya menambah kepercayaan masyarakat Bengkulu ini, bahwa Kejaksaan merupakan salah satu tolak ukur dalam penegakan hukum. Sehingga kita bisa dipercaya masyarakat dengan melakukan penegakan hukum dengan baik, walaupun pencegahan tetap kita laksanakan, pemberantasan kita lakukan. Ini tujuannya tidak lain untuk mengembalikan aset-aset daerah yang dikuasai oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ungkap Andi Muhammad Taufik.
Andi Muhammad Taufik kembali menegaskan, bahwa mutasi terhadap dirinya tidak mengurangi kinerja jajaran jaksa di Lingkungan Kejati Bengkulu.
“Saya yakin pengganti saya lebih baik daripada saya,” demikian Andi Muhammad Taufik.
Untuk diketahui, Dr. Andi muhammad Taufik SHMH sebelumnya menjabat Kajati Bengkulu, di jabatan barunya menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indinesia.
Sedangkan jabatan Kajati Bengkulu dijabat oleh Agnes Triani SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain Andi Muhammad Taufik, Wakajati Bengkulu Dr. Tanti Andriani Manurung SHMH juga dimutasi dan menjabat sebagai Wakajati D.I Yogyakarta.
Sedangkan jabatan Wakajati Bengkulu dijabat oleh Syaifudin Tagamal SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Bay)