BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tubei mengelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lebong oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Senin (2/8/2021).
Majelis hakim tunggal Hendro Hezkiel Siboro, SH dalam putusannya menolak Praperadilan yang diajukan Teguh Raharjo dan menyatakan penetapan tersangka Teguh Raharjo sah sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan, mengenai kerugian negara yang sudah dikembalikan tidak menghapus pidana, hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim juga menyatakan untuk pembuktian perkara, maka dilanjutkan dalam persidangan.
“Mengingat pasal 79 sampai dengan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan, mengadili, menolak permohonan pemohon sepenuhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” jelas Hendro Hezkiel Siboro.
Sementara itu, Firnandes Maurisya, SH., MH selaku Kuasa Hukum tersangka Teguh Raharjo usai mendengarkan putusan menyatakan, pihaknya, menghormati putusan hakim dan akan menyampaikan ke kliennya.
“Tadi sudah dibacakan oleh hakim tunggal bahwa tidak ada upaya hukum, jadi kita hormati putusan ini dan kita tinggal hadapi di pokok perkara,” ujar Firnandes.
Saat ditanya keberadaan kliennya saat ini, Firnandes menyampaikan, kliennya saat ini berada di Jakarta dan putusan Praperadilan Majelis Hakim akan segera disampaikan ke kliennya.
“Seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama lalu, saat ini klien kami masih berada di Jakarta, untuk selanjutnya kami tinggal menunggu panggilan dari jaksa untuk proses selanjutnya,” terang Firnandes.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menuturkan, sesuai dengan putusan yang menolak Praperadilan tersangka, maka proses hukum terhadap tersangka berlanjut. Saat ini pihaknya intens berkoordinasi dengan tim di wilayah baik Kejati maupun Kejagung untuk mencari dan menelusuri keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Proses tetap berlanjut, saat ini kita intens koordinasi dengan tim wilayah, baik yang ada di Kejati maupun Kejagung terkait keberadaan tersangka yang sudah kita tetapkan DPO,” tegas Ronald.
Diketahui, tersangka Teguh Raharjo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekwan DPRD Lebong tahun 2016 bersama 4 tersangka lainnya. Teguh Raharjo resmi ditetapkan masuk Daftar Pencaria Orang (DPO) atau buron pasca mangkir 3 kali dari panggilan penyidik tanpa alasan. (Bay)