29.1 C
New York
Wednesday, August 19, 2026

Buy now

spot_img

Kanopi: Legalisasi Pungut Limbah Batu Bara di Sungai Bukti Lemah Pengawasan Tambang

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah melegalkan aktivitas pemungutan limpasan batu bara di Sungai Bengkulu.

Adanya keputusan ini, secara tidak langsung pemerintah dan aparat penegak hukum melegalkan buruknya model pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu sehingga memproduksi begitu banyak limbah atau limpasan yang dibuang ke dalam sungai.

Direktur Program dan Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah telah gagal atau sengaja tutup mata dengan praktik penambangan batu bara yang serampangan selama bertahun-tahun sehingga mereka dengan bebas membuang limbah pencucian batu bara ke Sungai Bengkulu sehingga memperburuk sedimentasi atau pendangkalan sungai.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, Pemprov Fokus Akselerasi Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

“Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat delapan izin usaha pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu. Dari delapan perusahaan tersebut lima sedang aktif yakni PT Ratu Samban Mining (ada 2 IUP), PT Bengkulu Bio Energi, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama, dan PT Griya Pat Petulai. Sedangkan PT Danau Mas Hitam izin usaha pertambangannya sudah habis sedangkan dua perusahaan belum beroperasi kembali yaitu PT Cipta Buana Seraya dan PT Bara Mega Quantum,” bebernya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, Pemprov Fokus Akselerasi Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Lalu, ada 6.000 pelanggan PDAM kota Bengkulu masih menjadikan air Sungai Bengkulu sebagai sumber air baku. Padahal, berdasarkan penelitian analisis kualitas air sungai sub DAS hilir sungai Bengkulu tercemar berat berdasarkan indeks storet sungai bagian hulu, tengah dan hilir. (Supriyono.2015).

Olan Sahayu menyatakan justru seharusnya pemerintah menindak tegas perusahaan tambang yang tidak taat terhadap kaidah keselamatan lingkungan.

“Ini menunjukan bahwa pemerintah tidak becus melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang seenaknya saja membuang limbah sedimen maupun butiran bekas galian ke sungai,” kata Olan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, Pemprov Fokus Akselerasi Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Ia pun menilai pelegalan masyarakat yang mengumpulkan batu bara di sungai tidak menyelesaikan persoalan pendangkalan sungai, bencana banjir, kualitas air sungai yang rusak. Jika proses ekploitasi serampangan pertambangan batu bara di hulu tidak dihentikan.

Lanjutnya, dirinya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang ada di hulu Sungai Bengkulu. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!