BencoolenTimes.com, – Tim Satnarkoba Polres Lebong meringkus dua orang pemuda yakni GA (18) dan DC (19) warga Desa Talang Donok dan Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong lantaran diduga kedapatan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,8 gram.
Keduanya diringkus di Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning saat dalam perjalanan ke Arah Pasar Muara Aman, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 23.15 WIB. Diduga peredaran barang haram ini melibatkan jaringan luar daerah, pasalnya perjalanan barang haram itu berawal dari wilayah Rejang Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH tak menampik dugaan ini. Tatar menegaskan, tertangkapnya dua kurir tersebut pintu masuk pihaknya untuk mendalami kasus ini. Tatar juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya pemain lain, oleh sebab itu, pihaknya lebih intens melakukan pengembangan guna mengungkapnya.
“Makanya akan kami kembangkan perkara ini. Karena peluang adanya pelaku lain bisa saja terjadi. Kendati saat ini baru terungkap peredaran barang haram itu, melalui tangan dua kurier itu. Tak menutup kemungkinan lahan lokal. Artinya, tanaman ganja berada di dalam daerah. Makanya bagi masyarakat yang mengetahui ada lokasi yang disinyalir dijadikan tempat bercocok tanam ganja, segera laporkan,” jelas Tatar.
Tatar menambahkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil ganja.
“Kedua tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian Tatar. (Aje)



