BencoolenTimes.com – Aliansi Mahasiswa di Provinsi Bengkulu bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Bengkulu, Jumat (3/5), mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka datang dalam rangka berorasi dan menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat terkait hak-hak para buruh dalam momen peringatan Hari Buruh Nasional di Provinsi Bengkulu.
Berikut isi aspirasi atau tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa dan FSPSI Provinsi Bengkulu. Yaitu, mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kemudian, mendesak Pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-undang Cipta Kerja) dan mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk Satgas guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu. Lalu mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk memastikan terciptanya kesejahteraan Buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh di Provinsi Bengkulu.
Dan, apabila tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan tidak diindahkan dan direalisasikan dengan serius, maka mereka mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran pemerintahan. Sekaligus memastikan akan melaksanakan kembali aksi yang sama di kemudian hari.
Dalam kesempatan aksi tersebut, Ketua FSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, UU Omnibus Law yang ditetapkan MK cacat formil dan inkonstitusional bersyarat tersebut harus dicabut. Karena dinilai telah membuat hak-hak para buruh dirampas.
‘’Undang-undang Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 itu sangat menyakiti bagi para buruh di Indonesia, PHK seenaknya, perhitungan upah terpusat dan kemudian outsourcing merajalela. Bagian-bagian itu membuat terasa perih bagi buruh seluruh Indonesia,’’ sampai Aizan dalam orasinya.
Menurut Aizan, pemerintah pada zaman rezim Jokowi telah mengambil alih dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan Perpu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. “Jadi, Undang-undang ini tidak ada bedanya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, dan ini akal-akalan pemerintah rezim Jokowi,’’ sebut Aizan.
Aizan mengungkapkan, para buruh di Provinsi Bengkulu bak jatuh tertimpa tangga pula. Dimana, hak para buruh dirampas tetapi juga mendapatkan upah yang rendah.
Sebagaimana diketahui bahwa, lanjut Aizan, daerah Bengkulu masih tercatat deretan daerah yang Upah Minimun Provinsi (UMP) terendah di Indonesia bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain.
‘’Bengkulu ini upah terendah se Sumatera, kita SPSI meminta kenaikan 10 persen dari UMP namun yang ditetapkan oleh pemerintah tidak sampai 4 persen. Upah kita baru Rp 2,5 juta rupiah sementara di daerah lain sudah Rp 2,7 juta rupiah hingga Rp 3 juta rupiah,’’ imbuh Aizan.
Sementara itu, Perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal menyambut baik dan menerima usulan-usulan dari para Mahasiswa bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Namun, mereka meminta agar dibuat bersurat secara resmi yang ditembuskan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
‘’Tadi ada dari Federasi dan ini organisasi yang punya manajemen, sehingga kita minta sampaikan usulan tersebut secara tertulis dengan tembusannya kepada kita, agar supaya bisa dikawal dan diperjuangkan,’’ singkat Zainal.(JUL)