BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah dua kantor sekaligus pada Senin, 21 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor Sucofindo Bengkulu dan Kantor Pelindo Regional ll Bengkulu terkait dugaan korupsi tambang batu bara.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu. Penggeledahan dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan dan Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, serta mendapat pengawalan dari aparat TNI.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM),” kata Danang Prasetyo.
Sebelumnya, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH MH didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH, bahwa Kejati Bengkulu juga telah menggeledah Kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor KSOP Bengkulu, dan rumah pribadi pemilik perusahaan tambang Bebby Hussy. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya kodi kantor PT Tunas Bara Jaya, namun sepenuhnya belum bisa disampaikan.
“KSOP berperan dalam proses perizinan pelayaran dan angkutan batu bara menggunakan kapal tongkang. Keterlibatan pihak KSOP masih kami dalami,” ujar Danang.
Kejati Bengkulu sebelumnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp300 miliar. Aktivitas perusahaan tambang tersebut diduga dilakukan di luar izin usaha pertambangan (IUP), serta menyebabkan kerusakan lingkungan. Sejumlah aset, termasuk lokasi tambang di Bengkulu Tengah, telah disita. (JUL)



