BencoolenTimes.com – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., meminta masyarakat dan pengelola SPBU untuk menghubungi layanan Call Center “110” bila menemukan praktik ‘Pengunjal’ BBM bersubsidi.
Demi memastikan stok BBM aman di Bengkulu, Kapolresta bersama jajaran dan Pemerintah Kota Bengkulu langsung meninjau sejumlah SPBU di Kota Bengkulu.
”Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung terjunkan anggota untuk melakukan penindakan hukum di lokasi,” papar Kombes Pol. Rahmad Hidayat, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli untuk memastikan ketertiban antrean dan mencegah adanya oknum yang “mencari kesempatan dalam kesempitan.”
Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Migas dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Langkah ini diharapkan agar pendistribusian BBM bersubsidi di Bengkulu menjadi lebih tepat dan lancar. (JUL/RMC)



