10.9 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Kasus BBM DPRD Seluma, PH Tersangka : Tidak Hanya Unsur Pimpinan yang Menerima

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 nampaknya terus bakal terus merembet ke sejumlah pihak.

Kasus ini diketahui telah memenjarakan tiga orang yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi.

Kemudian, Polda Bengkulu kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni Husni Tamrin Mantan Ketua DPRD Seluma, Okti dan Ulil Hamidi selaku mantan Wakil Ketua DPRD Seluma yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu, Senin (16/1/2023).

Terkait kasus ini, Penasehat Hukum tersangka Okti yakni Ilham Patahillah, SH.MH menyatakan bahwa, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi yang menjadi pertimbangan hukum, nanti akan disampaikan saat persidangan. Namun harus diketahui seksama bahwa, kerugian negara sudah dikembalikan saat perkara pertama, bukan pada saat kliennya.

Baca Juga  IPNU Provinsi Bengkulu Silaturahmi Bersama Kapolda

“Artinya apa kerugian negara tidak ada, terus khusus subjektif klien kita ini, nanti kita ungkapkan dipersidangan,” ungkap Ilham, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ilham, jika hanya unsur pimpinan saja yang diungkap menurutnya tidaklah fair, dikarenakan secara regulasi hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan hanya pimpinan tetapi juga ada, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan AKD lainnya, lalu ada unsur kesekretariatan.

“Nah ini ada beberapa orang lagi, ini semuanya nerima kok, Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan itu kan ada di setiap DPRD, kalau hal ini (pihak yang turut menerima) dianggap tidak ada ya artinya sungguh sangat luar biasa. Hal ini akan menjadi pertimbangan dan kita ungkap pada saatnya tiba di persidangan,” jelad Ilham.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Perlu diketahui, berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu dan tinggal pelimpahan tahap dua. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari penyidik berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan tahap dua.

Saat perkara ini bergulir, waktu itu kapasitas tersangka Husni Tamrin menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma, sedangkan Ulil Hamidi dan Okti menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma.

Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih dan telah memenjarakan tiga orang yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!