BencoolenTimes.com, – Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Bengkulu usai menjalani pelimpahan tahap 2 dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU, Rabu (25/1/2023).
Ketiga tersangka oleh JPU dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bengkulu.
Penerimaan pelimpahan berkas, para tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira, SH.MH.
“Demi kelancaran kepentingan penuntutan, mereka tetap kami tahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bengkulu,” tegas Rozano Yudhistira.
Diketahui, dugaan kasus yang melibatkan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini hasil fakta persidangan tiga terpidana terdahulu, yakni Sekretaris Dewan ES, FL dan SA selaku bendahara yang telah mendapat vonis inkracht dari pengadilan. (Bay)



