8.8 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Kasus BBM, Kejati Tahan 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma

BencoolenTimes.com, – Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Bengkulu usai menjalani pelimpahan tahap 2 dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke JPU, Rabu (25/1/2023).

Ketiga tersangka oleh JPU dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bengkulu.
Penerimaan pelimpahan berkas, para tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira, SH.MH.

Baca Juga  Kejar Target PAD 2026, DPRD Seluma Dorong Optimalisasi Perda

“Demi kelancaran kepentingan penuntutan, mereka tetap kami tahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bengkulu,” tegas Rozano Yudhistira.

Diketahui, dugaan kasus yang melibatkan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini hasil fakta persidangan tiga terpidana terdahulu, yakni Sekretaris Dewan ES, FL dan SA selaku bendahara yang telah mendapat vonis inkracht dari pengadilan. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!