20.6 C
New York
Monday, June 1, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Dana Hibah KONI, Rp 11 Miliar Lebih yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 Miliar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu nampaknya segera memasuki babak baru, tak menutup kemungkinan babak baru itu yakni penetapan tersangka.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah selesai mengaudit kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kepala BPKP Bengkulu Iskandar Novianto, Senin (26/4/2021) mengatakan, hasil audit sudah disampaikan ke Polda Bengkulu.

“Sudah selesai itu. Sesuai dengan jadwal saya. Tanggal 20 April yang lalu sudah selesai. Tanggal 21 sudah kami tanda tangani lalu disampaikan ke Polda Bengkulu,” ujar Iskandar seperti dilansir dari http://RRI.co.id

Iskandar menjelaskan, dalam hasil auditnya BPKP sudah mengelompokkan anggaran yang bisa diterima pertanggungjawabannya dan mana yang tidak alisa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

“Sudah kita klasifikasikan. Mana yang dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang harus dikembalikan sebagai kerugian negara,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, jumlah anggaran yang harus dikembalikan ke negara atau yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai belasa milyar.

Ia menyebut, dari anggaran Rp 15,014 milyar uang yang dapat diterima laporannya hanya sekitar Rp 3,8 milyar. Sisanya harus dikembalikan.

“11 milyar itu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iskandar.

Iskandar mengungkap adanya pengendalian internal yang tidak bagus sehingga tata kelola keuangan dana hibah ke KONI itu tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan uang itu harus dicatat dimana, setiap pembayaran itu harus ada pengajuan dan dasarnya apa. Lalu bukti-bukti pengajuan dan penggunaan anggaran itu harusnya ada. Nah di KONI itu sangat lemah. Ini yang harus dibenahi,” beber Iskandar.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

Tak hanya soal administrasi dan tata kelola, menurut Iskandar, sumber daya manusia di KONI juga perlu dibenahi dan dievaluasi.

“Karena ini uang negara, tidak bisa dilepas begitu saja. Harus dicek SDM-nya bagaimana? SOP-nya bagaimana? Jangan-jangan tidak siap,” terang Iskandar.

Lantas apa saja yang sebenarnya yang menjadi temuan BPKP dalam auditnya?

Menurut Iskandar hampir mencakup semua pos. Bahkan ada yang diduga fiktif. Seperti belanja suplemen, peralatan, tryout yang ternyata tidak ada, namun ada tertera dalam laporan belanja. Termasuk belanja makan dan minum rapat-rapat.

“Yang besar-besar misalnya belanja bantuan ke cabor yang mencapai Rp 4 milyar. Ternyata yang direalisasikan hanya sekitar Rp 60 juta. Jadi setiap pos anggaran ada saja masalahnya dengan varian yang berbeda,” ungkap Iskandar.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

Iskandar menuturkan, dalam proses pro justicia yang sedang dilakukan penyidik Polda Bengkulu, pihaknya hanya bersifat menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara. Proses berikutnya menjadi kewenangan penyidik.

“Jadi kalau dari kami intinya begitu. Selanjutnya silakan penyidik. Kecualai audit investigasi. BPKP hanya menyampaikan bahwa telah terjadi kerugian negara yang artinya memang ada unsur tindakan melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Langkah selanjutnya sudah masuk ke ranah penyidik,” tutup Iskandar.

Segera Tetapkan Tersangka

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah ada hasil audit kerugian negara tersebut. “Kalau sudah ada tersangka maka segera akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kombes Dolifar. (**)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!