30.4 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Dispendik Seluma, Kejati Sudah Kirim SPDP ke KPK

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan alat untuk tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma yang dananya bersumber dari dana bos Afirmasi tahun 2020 sebesar Rp 6 Miliar lebih.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengungkapkan, penyampaian SPDP salah satunya ke KPK merupakan keharusan sesuai dengan nota kesepahaman.

“Dengan pengusutan kasus itu kita naikkan ke Penyidikan SPDP nya kita laporkan ke KPK,” kata Pandoe Pramoe Kartika saat diwawancarai di Kejati Bengkulu, Senin (30/8/2021).

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Pandoe Pramoe Kartika menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan memintai keterangan saksi-saksi sembari melakukan perhitungan sementara kerugian negara yang sifatnya estimasi. Setelah semua selesai, pihaknya nantinya akan mengajukan permintaan audit ke lembaga auditor.

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi supaya jelas dimana letak perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya,” jelas Pandoe Pramoe Kartika.

Dugaan sementara, lanjut Pandoe Pramoe Kartika, yang ditemukan penyidik berdasarkan keterangan ahli adalah penyalahgunaan wewenang jabatan, aturan mekanisme dana Bos dan lainnya.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Kita sudah mengirimkan salah satu penyidik ke Pusat untuk minta keterangan saksi ahli soal kasus ini, semuanya sudah selesai,” beber Pandoe Pramoe Kartika.

Diketahui, dalam penyididikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah meminta keterangan puluhan saksi. Bahkan penyidik telah melakukan pemblokiran rekening. Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan seputar pembelian alat media pembelajaran seperti Laptop, printer dan infokus, alat protokol kesehatan, yang diduga dalam pembeliannya alat itu terjadi Mark Up.

Informasi didapat, dua toko yang menjadi tempat pembelian, seperti Laptop, printer dan infokus, yakni di PT. Biru Komputer dan IIN Elektronik di Kabupaten Seluma. Kedua owner toko juga sudah dimimtai keterangan oleh Kejati Bengkulu. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!