2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Kasus Lahan Jilid II, Kejari Periksa Mantan Sekda Marjon

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga kini terus mendalami dan memeriksa saksi dalam penyidikan kasus penjualan lahan 8,6 hektar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota di Kelurahan Bentiring.

Teranyar, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu memeriksa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon sebagai saksi dalam penyidikan perkara lahan jilid II yang sebelumnya pada kasus jilid I Kejari telah menyidangkan dua terdakwa yakni Dewi Hastuti selaku Pengembang dan Malidin Sena selaku Mantan Lurah Benting yang kini proses hukum keduanya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidimanjaya, SH.MH, mengatakan, Mantan Sekda Kota Marjon diperiksa penyidik, Rabu (8/9/2021). Marjon diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan seputaran tupoksinya saat menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu.

“Kemaren pak Marjon itu memberikan keterangan, iya kita periksa dalam kapasitas dia dulu (sebagai Sekda). Kalau sekarang kan Mantan, tapi tetap kita dengan pertanyaan baru, sehubungan dengan secara umum. Cuma satu orang,” kata Halidimanjaya, Kamis (9/9/2021).

Halidimanjaya menegaskan, meskipun pada perkara jilid I kedua terdakwa yakni Dewi Hastuti dan Malidin Sena proses hukumnya belum inkracht, tidak menghalangi proses penyidikan jilid II karena perkara jilid II berdiri sendiri dan seluruh saksi diperbaharui pemeriksaannya termasuk saksi ahli.

“Jadi tidak harus menunggu Inkracht, jadi kita perbarui semua, saksi-saksi, saksi ahli. Untuk saksi ahli belum kita mintai keterangan,” jelas Halidimanjaya.

Kasus lahan jilid II Dua terdakwa kasus lahan tersebut yakni Malidin Sena mantan Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti selaku Pengembang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 dakwaan primer Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun dalam putusan tersebut ada sedikit berbeda untuk terdakwa Dewi Hastuti yang dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar dan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Malidin Sena hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Dewi Hastuti 7 tahun 6 bulan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam tuntutan Dewi Hastuti juga dibebankan membayar uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun 8 bulan penjara. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!