BencoolenTimes.com – Kejari Bengkulu kembali terima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kejari Bengkulu kembali terima uang KN dalam penanganan perkara Tipikor proyek Laboratorium Dinkes Kota Bengkulu senilai Rp 146,2 juta pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penyerahan kepada Kejari Bengkulu dilakukan oleh perwakilan keluarga terdakwa dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa Dony Iswanto selaku PPTK sebesar Rp 136 juta dan terdakwa Joli Okta Riansyah senilai Rp 10,2 juta.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Setelah kita terima, pengembalian kerugian Negara ini segera kita setorkan ke kas Negara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sampai Wisdom.
Dilanjutkan Wisdom, hingga saat ini total pengembalian kerugian Negara dalam perkara tersebut sudah mencapai Rp 261,2 juta dari total keseluruhan KN yang mencapai Rp 1.139.570,571,03.
Ditambahkan Wisdom, bahwa pengembalian KN tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium pada Dinkes Kota Bengkulu TA 2023.
‘’Kita juga menegaskan bahwa, Kejari Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan Negara,’’ imbuh Wisdom.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut Kejari Bengkulu sudah menerima uang pengganti KN pada Senin, 16 maret 2026, sebesar Rp 115 juta dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Penyerahan Rp 115 juta uang penganti tersebut, masing-masing dari terdakwa Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp 105 juta. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 10 juta berasal dari terdakwa Riza Mahlefi.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejari Bengkulu juga menetapkan 5 orang tersangka. Masing-masing Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Doni Iswanto selaku PPTK.
Serta Akhmad Basir selaku Kontraktor pelaksana dan Joli Okta Riansyah selaku rekanan. Serta Riza M, selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.(OIL)



