9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti

BencoolenTimes.com – Kejari Bengkulu terima uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Gedung Laboratorium pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kejari Bengkulu terima uang pengganti Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Laboratorium pada Senin, 16 maret 2026, sebesar Rp 115 juta dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, penyerahan Rp 115 juta uang penganti tersebut, masing-masing dari terdakwa Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp 105 juta.

Baca Juga  Perkara Pasar Pagar Dewa Naik Penyidikan

Sedangkan sisanya, sebesar Rp 10 juta berasal dari terdakwa Riza Mahlefi. ‘’Terdakwa Joni dalam perkara ini sebagai kepala dinas dan Terdakwa Riza merupakan konsultan pengawas pekerjaan,’’ sebut Wisdom.

Terhadap uang pengganti tersebut, lanjut Wisdom, yang telah mereka terima, akan dilakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uang pengganti yang sudah diterima Kejari Bengkulu, sambung Wisdom, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Laboratorium pada Dinkes Bengkulu TA 2023.

Baca Juga  Kejari Bengkulu Kembali Terima Pengembalian KN

‘’Kejari Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas. Sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan Negara,’’ demikian Wisdom.

Untuk diketahui pada pemberitaan terddahulu, jumlah Kerugian Negara mencapai Rp 2,7 miliar lebih akibat dari Perkara Tipikor Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejari Bengkulu juga menetapkan 5 oang tersangka. Masing-masing Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Doni Iswanto selaku PPTK, Akhmad Basir selaku Kontraktor pelaksana dan Joli Okta Riansyah selaku rekanan. Serta Riza M, selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!