BencoolenTimes.com – Kejari Rejang Lebong pastikan terus tindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2024.
Kejari Rejang Lebong pastikan terus tindalanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada yang disampaikan Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok menegaskan hal tersebut. Mereka memastikan tetap menindaklanjuti laporan LEKAD terkait dugaan Hibah Dana Pilkada di KPU Rejang Lebong.
‘’Kita tindaklanjuti dan masih tahap Pengumpulan Data, Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan Pulbaket), jadi sabar ya,’’ tegas Hendra saat di konfirmasi BencoolenTimes.com.
Sebelumnya, Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu minta Kejari Rejang Lebong serius menangani laporan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana Pilkada KPU Rejang Lebong.
Bahkan LEKAD siap mengantar bahan data tambahan ke Kejari Rejang Lebong untuk membantu penyidik dalam melakukan proses Puldata dan Pulbaket dalam perkara tersebut.
Wahyu menyebut, bukti tambahan yang akan diserahkan tersebut nantinya setidaknya bisa mempermudah kinerja pihak Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Selain itu, Kejari diminta bisa segera menaikan status ke penyidikan, bahkan sudah bisa memastikan siapa yang bertanggungjawab alias yang bisa dijadikan tersangka.
Apalagi, persoalan kasus Dana Hibah Pilkada di KPU Rejang Lebong hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Karena jelas ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB dan adanya dugaan mark up dalam membelanjakan angagran.
Serta parahnya lagi, berkaitan soal penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Untuk itulah, LEKAD meminta Kejari Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan Negara.
LEKAD melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Rejang Lebong Tahun 2024 ke Kejati Bengkulu karena menilai banyak kejanggalan, khususnya dalam realsiasi penggunaan.
Termasuk perubahan adendum yang diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sebab pengabaian fungsi pengawasan DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah Pilkada dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan maka membuka ruang terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.(OIL)



