BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menggeledah Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Rabu (15/3/2023) pagi hingga siang.
Tim Penyidik Kejari Mukomuko, melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi utang obat, menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2021, sebesar Rp 14 miliar.
https://bencoolentimes.com/kejari-mukomuko-tangani-kasus-korupsi-utang-obat-rsud-miliaran-rupiah/
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. Tim Pidsus mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Iya kita lakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen penting tambahan berkaitan dengan perkara tersebut (dugaan korupsi utang obat),” kata Agung.
Agung melanjutkan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan, sebelum penyidik mengambil tindakan-tindakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Sebelumnya kita sudah mendapatkan bukti-bukti dokumen dugaan, kemudian kita lakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti lain, yang belum kita dapatkan berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Agung.
Agung menuturkan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut, disita penyidik Kejari Mukomuko. Selanjutnya, dokumen-dokumen hasil sitaan akan ditelaah.
Sejauh penyidikan, sambung Agung, Tim Pidsus masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti salah satunya dari keterangan saksi bendahara, serta saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Agung menambahkan, penyidikan yang masih bergulir, diperkirakan bakal ada beberapa calon tersangka yang akan ditetapkan Kejari Mukomuko. “Tersangka lebih dari satu orang,” tukasnya.
Diketahui, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Desember 2022. Sekitar 8 saksi dari manajemen RSUD Mukomuko sudah diperiksa, mulai dari Dirut hingga bendahara pengeluaran BLUD.
Dalam penyidikan, dugaan korupsi sementara perbuatan hukum yang ditemukan penyidik yakni adanya belanja fiktif, dalam pembelian sejumlah barang atau obat, yang habis pakai.
Penyidikan kasus ini dibantu audit BPKP, untuk menemukan kerugian keuangan negara dari nilai pengadaan sebesar Rp 14 miliar. Sejauh ini, penyidik dari Kejari Mukomuko masih menunggu hasil audit tersebut, untuk selanjutnya menetapkan tersangka korupsi dalam kasus ini. (BAY)



