5.7 C
New York
Wednesday, January 14, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Tetapkan 49 Tersangka Korupsi Sepanjang 2025, Selamatkan Rp1,4 Triliun Uang Negara

Baca Dalam 1.33 mintue

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menutup kalender kerja tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025, Kejati Bengkulu berhasil menetapkan 49 tersangka kasus korupsi serta menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,4 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam rilis resmi laporan akuntabilitas kinerja yang digelar di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (5/1/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lingkungan Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Perkara TPK Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol Segera Masuk Pengadilan

“Tahun 2025 menjadi momentum pembersihan sektor publik. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan pengembalian aset dan pemulihan keuangan negara secara nyata,” ujar Victor Antonius.

49 Tersangka, 50 Perkara Masuk Penuntutan

Sepanjang 2025, Kejati Bengkulu berhasil membawa 50 perkara tindak pidana korupsi ke tahap penuntutan, dengan total 49 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu perkara paling menonjol adalah dugaan korupsi pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang kini menjadi lokasi Mega Mall Bengkulu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp194 miliar.

Baca Juga  TPK Sektor Pertambangan Bebby Hussy, Timbulkan Kerugian Negara Hingga Triliunan, Berikut Penjelasan Kejati Bengkulu

Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu mengembangkan penyidikan menjadi tujuh berkas perkara, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Skandal Batu Bara hingga Kredit Bermasalah

Selain perkara Mega Mall, Kejati Bengkulu juga mengungkap skandal korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.

Tak kalah besar, Kejati Bengkulu juga menyidik dugaan penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit oleh PT Desaria Plantation Mining (DPM), dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Baca Juga  Dua Kajari Dirotasi, Satu Koordinator Kejati Bengkulu Dapat Promosi

Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung Hingga DPRD

Sejumlah perkara lain yang berhasil dituntaskan penyidikannya antara lain:

Dugaan mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Curup (2019–2020)

Kasus korupsi Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu

Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

Victor Antonius menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Setiap langkah penindakan harus selaras dengan tujuan utama, yakni penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!